Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Persoalan Lapas Overload mulai Terjawab dengan Sahnya UU Pemasyarakatan Hari Ini

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Persoalan Lapas Overload mulai Terjawab dengan Sahnya UU Pemasyarakatan Hari Ini
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi UU akan menjawab berbagai persoalan selama ini. Ia berharap UU ini akan meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas.

"Keberadaan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir," kata Sahroni seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/7/2022).

Menurut Politikus NasDem ini, Komisi III DPR sejak lama fokus pada pembahasan terkait berbagai isu di lingkungan pemasyarakatan.

Hal itu, menurut dia, terkait bagaimana bisa benar-benar membina para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, dan peningkatan kemampuan. Termasuk persoalan kelebihan kapasitas atau overload di dalam lapas.

"Karena itu, kami sangat bersyukur karena RUU PAS ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga permasyarakatan selama ini," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam UU PAS dibuat aturan bahwa lapas tidak lagi menjadi "tempat pembuangan" akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir.

Hal itu, menurut dia, sangat penting agar para warga binaan benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar sebagai warga negara.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis siang (7/7/2022) menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana tersebut.
Penulis :
Muhammad Rodhi