
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedisiplinan dalam pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” kata Sahroni dilansir Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Punya Harta Capai Rp24 M, Ternyata Isi Garasi Wamen Veronica Tan Cuma Ada 2 Mobil
Sahroni menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi. Ia pun mengkritik pejabat yang masih enggan melaporkan LHKPN meskipun telah diingatkan berulang kali.
“LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat, juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode tahun 2024. KPK mencatat, baru 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya. KPK pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024 adalah pada 31 Maret 2025.
Baca juga: Seskab Mayor Teddy Punya Harta Rp15,3 Miliar, Begini Rinciannya
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris