Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dukung Polisi Tangkap Paksa Mas Bechi, Buronan Kasus Pencabulan Santri

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

LPSK Dukung Polisi Tangkap Paksa Mas Bechi, Buronan Kasus Pencabulan Santri
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya penangkapan paksa tersangka kasus pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Tersangka kasus pencabulan terhadap santri itu masih belum ditemukan batang hidungnya. Diduga, putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu disembunyikan di sebuah tempat.

"LPSK mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelum melakukan penangkapan paksa, polisi sudah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.

"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.

Menurut Susilaningtias, penangkapan paksa terhadap Bechi dapat dibenarkan, karena semakin cepat tersangka ditahan, maka semakin besar jaminan bagi keamanan korban.

Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku. Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut.

Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan, apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan, tegas Susilaningtias.

LPSK juga memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia mengakui salah satu kendala pemberian perlindungan itu lebih pada proses penegakan hukum, dimana sekitar dua tahun penyidik mengalami kesulitan untuk meningkatkan perkara ke tingkat penuntutan.

"Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujarnya.

Penanganan perkara kekerasan seksual oleh Bechi memasuki tahap baru, yaitu dengan penyerahan berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sudah lengkap atau P21.
Penulis :
Aries Setiawan