
Pantau - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, menyerahkan diri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan Mas Bechi menyerahkan diri Kamis malam (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Mas Bechi dibawa tanpa ayah, KH Muhammad Mukhtar Mu'thi.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," ujar Nico.
Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan pencarian selama lebih dari 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Setelah menyerahkan diri, polisi langsung mengecek sidik jari dan pengecekan kesehatan. Setelah itu langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Kami bawa yang bersangkutan ke Lapas Medaeng,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Jumat dini hari (8/7/2022).
Dirmanto mengatakan Mas Bechi tiba di Rutan Medaeng pukul 01.55 WIB. Dia akan diproses penyerahan Tahap II ke Kejati Jatim.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan Mas Bechi menyerahkan diri Kamis malam (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Mas Bechi dibawa tanpa ayah, KH Muhammad Mukhtar Mu'thi.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," ujar Nico.
Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan pencarian selama lebih dari 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Setelah menyerahkan diri, polisi langsung mengecek sidik jari dan pengecekan kesehatan. Setelah itu langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Kami bawa yang bersangkutan ke Lapas Medaeng,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Jumat dini hari (8/7/2022).
Dirmanto mengatakan Mas Bechi tiba di Rutan Medaeng pukul 01.55 WIB. Dia akan diproses penyerahan Tahap II ke Kejati Jatim.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
- Penulis :
- Aries Setiawan