
Pantau - Pihak Kepolisian Narkoba menangkap dua pemuda asal Aceh yang mengedarkan obat keras secara ilegal di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua pemuda yang berinisial I (23) dan KR (28) ditangkap bersama dengan barang bukti yaitu, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, di Sukabumi pada Minggu (10/7/2022).
Berdasar hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, obat-obatan ini didapat kedua terduga pengedar dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, dua pemuda ini bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh pemasoknya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum bahkan hingga remaja.
"Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap," tambah Wahyudi.
Wahyudi mengatakan selain menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terpaksa harus berlebaran Idul Adha 1443 H di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya.
Kedua pemuda yang berinisial I (23) dan KR (28) ditangkap bersama dengan barang bukti yaitu, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, di Sukabumi pada Minggu (10/7/2022).
Berdasar hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, obat-obatan ini didapat kedua terduga pengedar dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, dua pemuda ini bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh pemasoknya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum bahkan hingga remaja.
"Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap," tambah Wahyudi.
Wahyudi mengatakan selain menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terpaksa harus berlebaran Idul Adha 1443 H di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia