Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Lurah dan Camat Limo Depok terkait Korupsi Lahan BUMN Adhi Persada Realti

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Lurah dan Camat Limo Depok terkait Korupsi Lahan BUMN Adhi Persada Realti
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti di Kawasan Limo dan Cinere kota Depok pada 2012-2013, Senin (11/7/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua saksi lurah dan camat tersebut di gedung bundar Kejagung.

“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, saksi tersebut adalah, AAAK (Lurah Limo) dan S (Camat Limo).

Diberitakan, kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT. Adhi Persada Realti pada 2012 – 2013, pihak Kejagung meningkatkan dari penyelidikan menjadi Penyidikan, Senin (6/6/2022).

Hal tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 30 saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 – 2013.

Menurutnya, kasus berawal pada tahun 2012, PT. Adhi Persada Realti (PT. APR) yang merupakan anak perusahaan PT. Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT. Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.

  1. APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar tersebut untuk membangun perumahan atau apartmen.


Tetapi, tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT. Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Menurut Kapuspenkum, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT. Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT. Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih