
Pantau - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Bendum PBNU Mardani Maming melawan KPK ditunda oleh hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.
Sidang yang berlangsung di ruang 1 kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berlangsung singkat, karena pihak tergugat dalam hal ini tim biro hukum KPK tidak hadir ke Pengadilan. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan.
Sementara itu, melalui kuasa hukum senior partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dan pengacara mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya menyatakan kliennya yakni Ketum HIPMI Mardani Maming dikriminalisasi oleh KPK.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Maming menjadi korban kriminalisasi bisnis di Kalimantan Selatan.
Pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen, saksi, serta ahli atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap kleinnya.
“Pada saat penyelidikan, Mardani jelas menyebut ini berkaitan dengan bisnis dengan Andi Syamsudin Arsyad atau dikenal sebagai haji Isam di Kalimantan Selatan jadi saya ingin menggarisbawahi kata-kata kriminalisasi transaksi bisnis,”ujar Denny Indrayana.
Diberitakan, Mardani Maming yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel ini, mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022.
Dia menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
KPK sejauh ini belum mengumumkan secara resmi terkait kasus apa politisi PDIP tersebut dijadikan tersangka.
Akan tetapi informasi yang beredar, Pada 20 Juni 2022 lalu, KPK telah menetapkan Maming terkait kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK juga telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Selain itu KPK juga pernah memeriksa Mardani Maming pada kamis (2/6/2022) terkait kasus yang melibatkan pengusahan Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam pemilik Johnlin Group.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat.
[Laporan: Syrudatin]
Sidang yang berlangsung di ruang 1 kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berlangsung singkat, karena pihak tergugat dalam hal ini tim biro hukum KPK tidak hadir ke Pengadilan. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan.
Sementara itu, melalui kuasa hukum senior partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dan pengacara mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya menyatakan kliennya yakni Ketum HIPMI Mardani Maming dikriminalisasi oleh KPK.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Maming menjadi korban kriminalisasi bisnis di Kalimantan Selatan.
Pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen, saksi, serta ahli atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap kleinnya.
“Pada saat penyelidikan, Mardani jelas menyebut ini berkaitan dengan bisnis dengan Andi Syamsudin Arsyad atau dikenal sebagai haji Isam di Kalimantan Selatan jadi saya ingin menggarisbawahi kata-kata kriminalisasi transaksi bisnis,”ujar Denny Indrayana.
Diberitakan, Mardani Maming yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel ini, mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022.
Dia menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
KPK sejauh ini belum mengumumkan secara resmi terkait kasus apa politisi PDIP tersebut dijadikan tersangka.
Akan tetapi informasi yang beredar, Pada 20 Juni 2022 lalu, KPK telah menetapkan Maming terkait kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK juga telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Selain itu KPK juga pernah memeriksa Mardani Maming pada kamis (2/6/2022) terkait kasus yang melibatkan pengusahan Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam pemilik Johnlin Group.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni