Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis A (48), terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 20 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp1 Miliar, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua, Nugraha Medica, saat membacakan putusan di PN Depok, Rabu (13/7/2022).

Hukuman terhadap terdakwa tidak hanya itu. Hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar restitusi kepada anaknya yang merupakan korban pemerkosaan sebesar Rp76,6 juta. Jika tidak mampu, maka diganti hukuman penjara 6 bulan.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2022).

Seorang ayah yang seharusnya menjadi panutan, teladan sekaligus pelindung, justru merusak masa depan darah dagingnya sendiri. Pria berinisial A asal Depok itu menjadi predator ganas terhadap anaknya.

Kronologi kasus

Ayah biadab itu melakukan perbuatan bejat kepada putrinya, DN (11), sebanyak lebih dari 20 kali sejak awal 2021. Aksi A dilakukan saat DN tidur lelap. Aksi biadab itu dilakukan A dengan sadar.

Menurut keterangan ibunya, DH (38), saat melakukan pemerkosaan terhadap putrinya, A selalu mengancam dengan senjata tajam jika tidak mau melayani.

"Katanya diancam golok sama pisau dan ngancam adik-adiknya akan dibunuh kalau dia (DN) enggak melayani (nafsu ayahnya)," ujar DH.

DH awalnya tidak mengetahui bahwa anak sulungnya menjadi budak seks suaminya sendiri. Dia baru mengetahui aksi bejat itu ketika melihat dengan mata kepala sendiri suaminya sedang melakukan kekerasan seksual terhadap DN ketika menginap di rumah orangtua DH pada 24 Februari 2022.

"Jam 4 Subuh saya bangun. Saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia lagi pegangin alat kelamin anak saya. Itu saya lihat dengan mata kepala sendiri," ungkap DH.

Bak disambar petir, DH langsung melaporkan perbuatan suaminya ke kantor polisi atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Penulis :
Aries Setiawan