
Pantau - Ada tiga orang tidak dikenal (OTK) tiba-tiba meminta dua orang wartawan yang sedang meliput di area kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, untuk menghapus video wawancara.
Wartawan tersebut diminta menghapus beberapa dokumen liputan berupa video dan foto. Hal itu dilakukan saat kedua wartawan tersebut sedang meliput area sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/7/2022).
"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," kata salah satu wartawan saat menceritakan awal mula kejadian, Kamis (14/7/2022).
Wartawan tersebut awalnya mewawancarai ketua RT, menanyakan hal-hal terkait dengan apa yang terjadi di sekitar kompleks kepada salah satu orang yang ada di kediaman ketua RT setempat, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto.
"Intinya itu kan, sama ngomongin Bapak (RT) udah tinggal di situ sejak kapan, jadi RT sejak kapan, segala macam kayak gitu. Nah, udah tuh, kita abis wawancara Ibu keliling kan cari Mang Asep kan yang tukang nyapu di sini," jelasnya.
Setelah bertemu dengan tukang sapu Mang Asep, kedua wartawan tersebut mewawancarainya. Hingga kemudian Asep sempat dipanggil oleh orang di sekitar lokasi.
"Terus ya udah, kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ungkapnya lagi.
Tiba-tiba dari kejauhan muncul tiga pria tak dikenal mendesak meminta ponsel dan menghapus foto dan video wawancara.
"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," tambahnya.
Terdapat tiga video yang dihapus dari ponsel wartawan tersebut yang salah satunya berisi wawancara dengan Asep. Tiga orang yang meminta video tersebut dihapus disebut mengenakan pakaian kaus berwarna hitam.
Ketiganya sempat memeriksa ponsel kedua wartawan tersebut dan ketiga video telah dihapus oleh ketiga OTK itu.
UU Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Wartawan tersebut diminta menghapus beberapa dokumen liputan berupa video dan foto. Hal itu dilakukan saat kedua wartawan tersebut sedang meliput area sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/7/2022).
"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," kata salah satu wartawan saat menceritakan awal mula kejadian, Kamis (14/7/2022).
Wartawan tersebut awalnya mewawancarai ketua RT, menanyakan hal-hal terkait dengan apa yang terjadi di sekitar kompleks kepada salah satu orang yang ada di kediaman ketua RT setempat, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto.
"Intinya itu kan, sama ngomongin Bapak (RT) udah tinggal di situ sejak kapan, jadi RT sejak kapan, segala macam kayak gitu. Nah, udah tuh, kita abis wawancara Ibu keliling kan cari Mang Asep kan yang tukang nyapu di sini," jelasnya.
Setelah bertemu dengan tukang sapu Mang Asep, kedua wartawan tersebut mewawancarainya. Hingga kemudian Asep sempat dipanggil oleh orang di sekitar lokasi.
"Terus ya udah, kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ungkapnya lagi.
Tiba-tiba dari kejauhan muncul tiga pria tak dikenal mendesak meminta ponsel dan menghapus foto dan video wawancara.
"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," tambahnya.
Terdapat tiga video yang dihapus dari ponsel wartawan tersebut yang salah satunya berisi wawancara dengan Asep. Tiga orang yang meminta video tersebut dihapus disebut mengenakan pakaian kaus berwarna hitam.
Ketiganya sempat memeriksa ponsel kedua wartawan tersebut dan ketiga video telah dihapus oleh ketiga OTK itu.
UU Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
- Penulis :
- Desi Wahyuni