HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Beton terkait Kasus Penyelewengan Dana

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Waskita Beton terkait Kasus Penyelewengan Dana
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016—2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7/2022), bahwa pihaknya memeriksa satu orang saksi.

"SS (Sony) selaku Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016—2020," ujarnya.

Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (31/5/2022) Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana juga menyebutkan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5/2022).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tutur Sumedana.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler