Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang E-KTP, Endar : Isnu Edhi Widjaja Tidak Terlibat Langsung Pemenangan PNRI

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Sidang E-KTP, Endar : Isnu Edhi Widjaja Tidak Terlibat Langsung Pemenangan PNRI
Pantau – Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010-2013, dengan terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja, Kamis (14/7/2022).

Mantan Kasubdit Administrasi Kependudukan Dukcapil Husni Fahmi selaku terdakwa satu dan Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Widjaja selaku terdakwa dua.

Sidang mengagendakan keterangan tiga orang saksi, yakni eks Ketua Panitia Lelang pada Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, dan Mahmud selaku Kasi Sistem Kelembagaan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian Direktur Utama (Dirut) Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto.

Menurut Drajat, proses lelang tender proyek E-KTP pihaknya memang meloloskan tiga peserta yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia dan Mega Global.

Dia mengatakan pihaknya bertindak objektif dan tidak ada intervensi dalam meloloskan konsorsium tersebut.

Drajat juga mengungkapkan ada banyak konsorsium yang masuk namun tidak diloloskannya ditahap seleksi administratif diantaranya konsorsium Murakabi.

“Berarti PNRI dan Astragraphia menang atas dasar pengawalan atau penilaian objektif?” tanya Endar Sumarsono, selaku tim penasihat hukum Isnu Edhi.

“Ya pada waktu itu karena penilaian objektif,” jawab Drajat.

Menanggapi kesaksian Drajat tersebut Penasehat Hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono mengatakan pemenangan Konsorsium PNRI telah sesuai dengan prosedur dan Objektif.

Menurutnya kliennya yakni Isnu Edhi Widjaja tidak terlibat langsung dalam proses pemenangan salah satu konsorsium proyek E KTP tersebut.

“Jadi Isnu tidak terlibat langsung dalam proses pemenangan salah satu konsorsium proyek e KTP,” ujar Endar.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku dirjen Dukcapil,

Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.

“Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa KPK. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni