Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Menghapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Menghapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor
Foto: Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (sumber: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan tafsir karet.

Perubahan tersebut diputuskan melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 atas permohonan yang diajukan advokat Hermawanto dan dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi Berlebihan

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa "atau tidak langsung" memungkinkan penafsiran terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dinilai menghambat proses peradilan.

Ia mengungkapkan bahwa bentuk perbuatan tersebut dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Jika dikaitkan dengan profesi advokat, kegiatan seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar untuk membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk memberikan informasi kepada publik.

Arsul menyatakan kondisi tersebut, "Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,".

Mahkamah menilai keberadaan frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rujuk UNCAC dan KUHP Baru

Frasa itu juga dinilai sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Secara universal, Mahkamah merujuk Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak mencantumkan frasa tersebut dalam delik perintangan peradilan.

Arsul menegaskan, "Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung,".

Dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru juga tidak memasukkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pengaturan delik serupa.

Mahkamah menegaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi tetap dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Arsul menyampaikan, "Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,".

Sebelum putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Penulis :
Arian Mesa