
Pantau - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tersangka berinisial DK (43) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2020.
Setelah buron selama dua tahun, tim intelejen Kejagung mengendus keberadaan DK di DKI Jakarta, dan akhirnya pada Jumat (15/7/2022) DK berhasil ditangkap di kawasan Gambir.
Setelahnya, ia diterbangkan ke Sumatera Barat via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu (16/7/2022).
Sesampainya di BIM Padangpariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi.
Ferizal yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Yarnes selaku ketua tim penyidik kasus penyelewengan dana hibah KNPI, mengatakan tersangka langsung digiring dari bandara ke Kota Bukittinggi.
"Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi," jelasnya.
Selanjutnya tim Penyidik Kejari Padang akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan.
Ferizal membeberkan DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diberikan kepada KPNI.
Dana dengan jumlah 200 juta itu disalurkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kasus tersebut diketahui telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.
Namun proses hukum terhadap DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Korps Adhyaksa kemudian menetapkannya sebagai buronan.
Tersangka berinisial DK (43) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2020.
Setelah buron selama dua tahun, tim intelejen Kejagung mengendus keberadaan DK di DKI Jakarta, dan akhirnya pada Jumat (15/7/2022) DK berhasil ditangkap di kawasan Gambir.
Setelahnya, ia diterbangkan ke Sumatera Barat via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu (16/7/2022).
Sesampainya di BIM Padangpariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi.
Ferizal yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Yarnes selaku ketua tim penyidik kasus penyelewengan dana hibah KNPI, mengatakan tersangka langsung digiring dari bandara ke Kota Bukittinggi.
"Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi," jelasnya.
Selanjutnya tim Penyidik Kejari Padang akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan.
Ferizal membeberkan DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diberikan kepada KPNI.
Dana dengan jumlah 200 juta itu disalurkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kasus tersebut diketahui telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.
Namun proses hukum terhadap DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Korps Adhyaksa kemudian menetapkannya sebagai buronan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia