
Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E juga mengajukan permohonan yang diterima pada Kamis (14/7/2022).
"LSPK pro aktf koordinasi dengan Kapolres Jaksel, Rabu (13/7/2022) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Kemudian Bharada E pada Kamis (14/7/2022) permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin, Senin (18/7/2022).
Dirinya mengatakan LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara itu, istri Ferdy Sambo belum diperoleh keterangan karena kondisinya masih disebut terguncang.
"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P, kalau Ibu belum diperoleh keterangan karena kondisinya masih terguncang," katanya.
Edwin kemudian menyampaikan permohonan perlindungan terhadap Putri diajukan oleh Ferdy Sambo secara lisan saat bertemu dengan LPSK. Sementara, Bharada E menyampaikan permohonan langsung.
"Dalam pertemuan Pak Sambo, beliau menyampaikan secara lisan permintaan perlindungan bagi istrinya dan Bharada E meminta secara langsung," tuturnya.
Edwin mengatakan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi. Ia mengatakan terdapat 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Namun, Edwin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi. Hingga saat ini LPSK, kata Edwin, baru menerima dua permohonan perlindungan dari Putri dan Bharada E.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan. Sejauh ini ada dua pemohon itu," imbuhnya.
"LSPK pro aktf koordinasi dengan Kapolres Jaksel, Rabu (13/7/2022) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Kemudian Bharada E pada Kamis (14/7/2022) permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin, Senin (18/7/2022).
Dirinya mengatakan LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara itu, istri Ferdy Sambo belum diperoleh keterangan karena kondisinya masih disebut terguncang.
"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P, kalau Ibu belum diperoleh keterangan karena kondisinya masih terguncang," katanya.
Edwin kemudian menyampaikan permohonan perlindungan terhadap Putri diajukan oleh Ferdy Sambo secara lisan saat bertemu dengan LPSK. Sementara, Bharada E menyampaikan permohonan langsung.
"Dalam pertemuan Pak Sambo, beliau menyampaikan secara lisan permintaan perlindungan bagi istrinya dan Bharada E meminta secara langsung," tuturnya.
Edwin mengatakan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi. Ia mengatakan terdapat 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Namun, Edwin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi. Hingga saat ini LPSK, kata Edwin, baru menerima dua permohonan perlindungan dari Putri dan Bharada E.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan. Sejauh ini ada dua pemohon itu," imbuhnya.
- Penulis :
- renalyaarifin