Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Dua Diantaranya Dirut PT Krakatau Steel dan Dirut Krakatau Engineering

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Dua Diantaranya Dirut PT Krakatau Steel dan Dirut Krakatau Engineering
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011, Senin (18/7/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengumuman tersangka disampaikan langsung jaksa agung, ST Burhanuddin.

“Menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, “ ujarnya Senin (18/7/2022).

Menurut Ketut lima tersangka tersebut adalah, FB (Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012), ASS (Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010), dan BP (Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015).

Kemudian HW alias RH (Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, dan MR (Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016).

Menurut Ketut, Jaksa Agung menyebut dugaan kerugian negara nya sekitar Rp.6,9 triliun.

“Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

“Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” katanya.

Menurut penjelasan Jaksa Agung, kasus bermula pada 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.

Yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal,” ujarnya.

Dia menambahka, kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni