
Pantau - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kabupaten Tangerang, Banten. Ayah berinisial EW (45) diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
"Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Selasa (19/7/2022).
Romdhon menuturkan, peristiwa bermula pada tahun 2018. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya itu kala sang istri atau ibu kandung korban tak berada di rumah.
EW mengajak putrinya itu ke kamar, lalu dipaksa memuaskan nafsu bejatnya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022.
Korban yang tak kuat menerima perlakuan dan intimidasi dari ayah kandungnya selama bertahun-tahun lalu bercerita ke ibunya. Sang ibu kaget, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (15/7/2022) lalu.
"Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu, 16 Juli 2022, kemudian dilakukan penahanan pada Minggu 17 Juli 2022," kata Romdhon.
Ia menjelaskan, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban untuk menangani trauma yang dialaminya.
Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya. [Laporan Kiki]
"Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Selasa (19/7/2022).
Romdhon menuturkan, peristiwa bermula pada tahun 2018. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya itu kala sang istri atau ibu kandung korban tak berada di rumah.
EW mengajak putrinya itu ke kamar, lalu dipaksa memuaskan nafsu bejatnya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022.
Korban yang tak kuat menerima perlakuan dan intimidasi dari ayah kandungnya selama bertahun-tahun lalu bercerita ke ibunya. Sang ibu kaget, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (15/7/2022) lalu.
"Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu, 16 Juli 2022, kemudian dilakukan penahanan pada Minggu 17 Juli 2022," kata Romdhon.
Ia menjelaskan, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban untuk menangani trauma yang dialaminya.
Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya. [Laporan Kiki]
- Penulis :
- Aries Setiawan