
Pantau - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersayarat hingga 10 Juni 2024. Hal ini dipertegas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) usai Rizieq dinyatakan bebas bersyarat.
"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino