
Pantau - Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022), bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Habib Rizieq keluar penjara pada pukul 06.30 WIB.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan usai bebas dari penjara, Habib Rizieq akan berkumpul bersama keluarga di kediamannya di Petamburan.
“Yang menjemput Habib, saya dan Ali Alatas. Agenda hari ini bersama keluarga di rumah saja,” ujar Aziz saat dihubungi Pantau.com.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Oleh Mahkamah Agung, vonis Habib Rizieq dipangkas menjadi dua tahun.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan usai bebas dari penjara, Habib Rizieq akan berkumpul bersama keluarga di kediamannya di Petamburan.
“Yang menjemput Habib, saya dan Ali Alatas. Agenda hari ini bersama keluarga di rumah saja,” ujar Aziz saat dihubungi Pantau.com.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Oleh Mahkamah Agung, vonis Habib Rizieq dipangkas menjadi dua tahun.
- Penulis :
- Aries Setiawan