billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KSPI Desak Anies Baswedan Banding Putusan UMP DKI

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KSPI Desak Anies Baswedan Banding Putusan UMP DKI
Pantau - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan mengajukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) terkait penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 4,5 juta.

Berbagai atribut demonstrasi, seperti bendera dan spanduk dibentangkan para buruh. Spanduk itu bertuliskan 'Menolak PTUN DKI Jakarta perihal gugatan APINDO terhadap Kepgub DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Mendukung Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan banding ke PTUN atas Putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT'.

Salah satu unit mobil komando 'Partai Buruh DKI Jakarta' juga turut hadir di lokasi demonstrasi itu. Kendati membawa sekitar ratusan pengunjuk rasa, jalan sekitar Balai Kota DKI Jakarta tidak ditutup.

"Gubernur banding, buruh menolak putusan PTUN!" ujar orator di atas mobil komando.

Pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta oleh Apindo itu dipertanyakan Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso. Ia menyebut, nilai UMP yang ditetapkan Anies sudah tepat.

"Jadi menurut kami angka yang sudah direvisi oleh gubernur, yang ditetapkan oleh gubernur sudah berdasar dengan kajian-kajian mendalam. Karena itu, Apindo apa motivasinya sampai melakukan gugatan, sedangkan mereka sendiri tidak mewakili siapapun," kata Winarso.

Winarso menuturkan aksi hari ini bakal diikuti ratusan buruh. Dia juga menyampaikan nantinya perwakilan buruh akan melakukan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Kesbangpol DKI Jakarta.

"Hari ini sudah berkoordinasi dengan pihak pemprov rencananya kami diterima ke dalam untuk audiensi. Di situ kita jelaskan dukungan kami terhadap Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Penulis :
khaliedmalvino