
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang memecat guru cabul berinisial AR (28), yang merupakan oknum guru agama di sekolah Curug, Tangerang.
Disdik tengah memproses pemberhentian AR sebagai guru honorer.
"Kami Pemkab Tangerang dan Disdik sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer yang telah melakukan aksi bejat dan memalukan," ujar Kadisdik Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Rabu (20/7/2022).
"Kami Disdik sedang proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai tenaga guru honorer di Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Sekolah tempat AR mengajar, Nuraenun mengatakan korban dan orang tua korban awalnya melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual ke salah seorang guru. Laporan itu kemudian disampaikan ke Nuraenun.
"Kejadian persisnya saya nggak tahu tapi di hari itu 16 Juli melapor. Jadi saya ditelpon oleh guru ini ada kejadian pelecehan seksual di sekolah, saya kaget, saya menduga duga siapa ini. Karena nggak ada yang saya curigai," kata Nuraenun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Nuraenun kemudian bergegas menemui korban dan orang tua korban yang sudah berada di sekolah. Setelah itu pihak sekolah melaporkan kepada Babinkamtibmas.
Nuraenun menyampaikan semua pihak sepakat untuk melaporkan aksi keji guru agama itu ke polisi. Pihak sekolah sebut Nuraenun memberikan pendampingan dan memfasilitasi laporan tersebut.
"Akhirnya disepakati oleh semua untuk melaporkan pelaku tersebut ke Polres Tangsel dan sekolah memfasilitasi dan mendampingi. Guru yang mendapat laporan tadi dan saya mendampingi. Itu guru bahasa Inggris (menerima laporan) tapi bukan wali kelas," jelasnya.
Selain mengajar agama, AR juga merupakan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dan Paskibra. Ketiga korban diketahui mengikuti ekskul tersebut.
Nuraenun mengatakan AR sudah lebih dulu menjadi pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra. Baru setahun kemudian AR menjadi guru agama dengan status honorer.
"Dia udah jadi guru honorer 2019 kalau melatih pramuka dan paskibra dari 2018," ujarnya.
Setelah adanya kejadian tersebut, Nuraenun mengatakan pihaknya melakukan evaluasi. Hasilnya ekskul Pramuka dan Paskibra disetop sementara.
Sebelumnya, polisi menetapkan AR (28) sebagai tersangka karena terbukti mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP. AR berprofesi sebagai guru agama.
"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku. Polisi juga mendalami dugaan ada korban lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Laporan: Kiki]
Disdik tengah memproses pemberhentian AR sebagai guru honorer.
"Kami Pemkab Tangerang dan Disdik sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer yang telah melakukan aksi bejat dan memalukan," ujar Kadisdik Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Rabu (20/7/2022).
"Kami Disdik sedang proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai tenaga guru honorer di Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Sekolah tempat AR mengajar, Nuraenun mengatakan korban dan orang tua korban awalnya melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual ke salah seorang guru. Laporan itu kemudian disampaikan ke Nuraenun.
"Kejadian persisnya saya nggak tahu tapi di hari itu 16 Juli melapor. Jadi saya ditelpon oleh guru ini ada kejadian pelecehan seksual di sekolah, saya kaget, saya menduga duga siapa ini. Karena nggak ada yang saya curigai," kata Nuraenun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Nuraenun kemudian bergegas menemui korban dan orang tua korban yang sudah berada di sekolah. Setelah itu pihak sekolah melaporkan kepada Babinkamtibmas.
Nuraenun menyampaikan semua pihak sepakat untuk melaporkan aksi keji guru agama itu ke polisi. Pihak sekolah sebut Nuraenun memberikan pendampingan dan memfasilitasi laporan tersebut.
"Akhirnya disepakati oleh semua untuk melaporkan pelaku tersebut ke Polres Tangsel dan sekolah memfasilitasi dan mendampingi. Guru yang mendapat laporan tadi dan saya mendampingi. Itu guru bahasa Inggris (menerima laporan) tapi bukan wali kelas," jelasnya.
Selain mengajar agama, AR juga merupakan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dan Paskibra. Ketiga korban diketahui mengikuti ekskul tersebut.
Nuraenun mengatakan AR sudah lebih dulu menjadi pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra. Baru setahun kemudian AR menjadi guru agama dengan status honorer.
"Dia udah jadi guru honorer 2019 kalau melatih pramuka dan paskibra dari 2018," ujarnya.
Setelah adanya kejadian tersebut, Nuraenun mengatakan pihaknya melakukan evaluasi. Hasilnya ekskul Pramuka dan Paskibra disetop sementara.
Sebelumnya, polisi menetapkan AR (28) sebagai tersangka karena terbukti mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP. AR berprofesi sebagai guru agama.
"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku. Polisi juga mendalami dugaan ada korban lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- Desi Wahyuni