
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan dua penjabat Polri dinonaktifkan. Diantaranya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan agar Polri senantiasa profesional dan secara ilmiah mendalami kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tim harus bekerja secara profesional, secara ilmiah yang merupakan suatu keharusan. Untuk itu menonaktifkan dua orang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam," paparnya dalam jumpa pers tadi malam, Rabu (20/7/2022).
Permintaan nonaktif penjabat Polri ini senada dengan kuasa hukum Brigadir J. Setelah sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Selasa (19/07/2022) penyidik terbuka terkait permintaan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.
Keterbukaan itu bebernya, juga merupakan komitmen Kapolri bahwa proses penyidikan akan dilakukan se-transparansi mungkin dan memenuhi proses penyidikan yang dilakukan dengan memenuhi kaidah-kaidah scientific.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan agar Polri senantiasa profesional dan secara ilmiah mendalami kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tim harus bekerja secara profesional, secara ilmiah yang merupakan suatu keharusan. Untuk itu menonaktifkan dua orang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam," paparnya dalam jumpa pers tadi malam, Rabu (20/7/2022).
Permintaan nonaktif penjabat Polri ini senada dengan kuasa hukum Brigadir J. Setelah sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Selasa (19/07/2022) penyidik terbuka terkait permintaan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.
Keterbukaan itu bebernya, juga merupakan komitmen Kapolri bahwa proses penyidikan akan dilakukan se-transparansi mungkin dan memenuhi proses penyidikan yang dilakukan dengan memenuhi kaidah-kaidah scientific.
- Penulis :
- Desi Wahyuni