
Pantau – Aktris Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak Polres Serang Kota ketika ia sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).
Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Banten, Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan nasib penahan terhadap artis sensasional itu dalam waktu 1x24 jam usai penangkapan.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan setelah 24 jam tersebut,” kata Shinto saat dikonformasi pada Kamis (21/7/2022).
Adapun alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran dirinya tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan juga mangkir dari panggilan pihak kepolisian saat ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Banten, Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan nasib penahan terhadap artis sensasional itu dalam waktu 1x24 jam usai penangkapan.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan setelah 24 jam tersebut,” kata Shinto saat dikonformasi pada Kamis (21/7/2022).
Adapun alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran dirinya tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan juga mangkir dari panggilan pihak kepolisian saat ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif.
- Penulis :
- M Abdan Muflih










