
Pantau - Polisi membekuk pria berinisal F (39) usai melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 14, pelaku ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pelaku memperkosa korban hingga hamil.
"Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua yang melihat perubahan tubuh anaknya, lantaran anaknya hamil," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Jumat (22/7/2022).
Korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya pada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, sang ibu murka dan melaporkan pelaku ke polisi.
"Aksi pencabulan yang dilakukan bermula pada saat pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Kemudian, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua yang melihat perubahan tubuh anaknya, lantaran anaknya hamil," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Jumat (22/7/2022).
Korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya pada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, sang ibu murka dan melaporkan pelaku ke polisi.
"Aksi pencabulan yang dilakukan bermula pada saat pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Kemudian, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Penulis :
- renalyaarifin