HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Wabendum Demokrat terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Periksa Wabendum Demokrat terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Lasmi Indaryani dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, beserta empat orang lainnya.

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2019-2021.

"Hari ini 22 Juli 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (re: Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (22/7/2022).

Lasmi merupakan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat. Dia juga merupakan wakil bendahara umum Partai Demokrat.

Selain anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang merupakan anak dari tersangka BS dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, empat saksi lainnya yang dipanggil terdiri atas Ajudan Bupati Banjarnegara (semasa BS) Yudi, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Indrareni Ganda, pihak swasta atas nama Indra Perdana, serta seorang karyawan swasta bernama Koento Prijanto.

Ali juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi dan konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, Tim Penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada (15/3/2022), KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Kemudian pada Kamis (9/6/2022), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia