billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tetapkan 4 Terperiksa ACT Jadi Tersangka

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bareskrim Tetapkan 4 Terperiksa ACT Jadi Tersangka
Pantau - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu yakni, Ahyudin (A) mantan pemimin ACT, Ibnu Khajar (IKH) Presiden ACT, Hariyana Herman (HH) dan NIA anggota pembina ACT.

Dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022), Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perbuatan para tersangka.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina, juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ramadhan.

Ahyudin duduk di jajaran direksi dan komisaris agar mendapatkan gaji serta fasilitas lainnya. Hasil dari perusahaan kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Begitu juga dengan Ibnu Khajar. Ramadhan menyebut Presiden ACT itu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Sedangkan Hariyana Herman merupakan salah satu pembina ACT dan mengurusi keuangan. Sementara itu, tersangka lain berinisial NIA memiliki peran sebagai salah satu pembina ACT.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan.
Penulis :
Aries Setiawan