
Pantau - Remaja perempuan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam kasus itu, DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada korban.
"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, setelah rapat membahas kasus pemerkosaan, di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
DLH DKI berkoordinasi dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta, dan kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.
"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," katanya.
Diketahui saat ini DLH DKI Jakarta juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, seorang oknum petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.
Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam kasus itu, DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada korban.
"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, setelah rapat membahas kasus pemerkosaan, di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
DLH DKI berkoordinasi dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta, dan kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.
"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," katanya.
Diketahui saat ini DLH DKI Jakarta juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, seorang oknum petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.
Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia