
Pantau - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ailas Brigadir J.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendukung komitmen Kapolri dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan keseriusan dan komitmen itu, kata HNW, berbagai kejanggalan pun terkuak.
"Semakin terkuaknya bukti-bukti dan kejanggalan terkait dibunuhnya Brigadir J, maka saya mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Meski begitu, HNW berharap, keseriusan dan transparansi tidak hanya pada kasus pembunuhan Brigadir J saja. Demi menjaga citra Polri dan tegaknya keadilan, HNW meminta Polri memberlakukan hal yang sama pada kasus KM 50 yang menewaskan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Hal ini menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik, juga melanjutkan komitmen Kapolri untuk mengusut tuntas kasus KM 50 terkait unlawfal killing terhadap beberapa laskar FPI," ujar HNW.
"Karena NKRI sesuai konstitusi adalah negara hukum yang mengakui HAM, keadilan dan kedaulatan rakyat," katanya.
HNW menyadari kasus KM 50 sudah putus di pengadilan. Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin juga sudah divonis bebas. Namun, demi tegaknya keadilan, HNW meminta Polri membuka kembali kasus KM 50 karena banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengusutannya.
Menurut HNW, kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah membuka mata publik.
"Demi keadilan hukum dan menyelesaikan berbagai spekulasi dan menjaga citra Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, sudah selayaknya kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa laskar FPI dibuka kembali. Diusut secara tuntas, jujur dan tuntas," ujar HNW.
HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Ini komitmen yang sangat baik dan perlu didukung, dan sedang dibuktikan di dalam kasus Brigadir J ini. Komitmen kuat seperti ini penting bisa dilaksanakan dalam kasus-kasus lainnya, seperti kasus KM 50, demi tegaknya hukum berkeadilan dan hadirnya perlindungan terhadap rakyat, dan terselamatkannya citra polisi,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana yang dicanangkan oleh Kapolri.
“Penting slogan ini tidak hanya diterapkan ketika yang menjadi korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga ketika korbannya adalah rakyat biasa seperti 6 laskar FPI. Hal yang juga menjadi tuntutan publik sehingga menjadi trending topik, juga harapan dari para aktivis hukum dan HAM seperti Kontras,” ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo pernah menangani kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cukampek di KM 50. Pada kasus ini ada enam anggota laskar FPI tewas ditembak oleh anggota Polri. Ferdy Sambo dikabarkan menerjunkan puluhan anak buahnya dari Propam Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses pengusutan kasus penembakan enam laskar FPI itu dinilai banyak sejumlah kejanggalan, salah satunya kamera CCTV di lokasi mati, sehingga peristiwa yang sebenarnya tidak terekam.
Sambo pun membela bawahannya, yang menurutnya tidak ada pelanggaran dalam penembakan para laskar FPI itu. Anggota Polri yang bertugas saat itu memeriksa penggunaan kekuatan laskar FPI.
Sementara itu, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendukung komitmen Kapolri dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan keseriusan dan komitmen itu, kata HNW, berbagai kejanggalan pun terkuak.
"Semakin terkuaknya bukti-bukti dan kejanggalan terkait dibunuhnya Brigadir J, maka saya mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Meski begitu, HNW berharap, keseriusan dan transparansi tidak hanya pada kasus pembunuhan Brigadir J saja. Demi menjaga citra Polri dan tegaknya keadilan, HNW meminta Polri memberlakukan hal yang sama pada kasus KM 50 yang menewaskan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Hal ini menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik, juga melanjutkan komitmen Kapolri untuk mengusut tuntas kasus KM 50 terkait unlawfal killing terhadap beberapa laskar FPI," ujar HNW.
"Karena NKRI sesuai konstitusi adalah negara hukum yang mengakui HAM, keadilan dan kedaulatan rakyat," katanya.
HNW menyadari kasus KM 50 sudah putus di pengadilan. Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin juga sudah divonis bebas. Namun, demi tegaknya keadilan, HNW meminta Polri membuka kembali kasus KM 50 karena banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengusutannya.
Menurut HNW, kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah membuka mata publik.
"Demi keadilan hukum dan menyelesaikan berbagai spekulasi dan menjaga citra Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, sudah selayaknya kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa laskar FPI dibuka kembali. Diusut secara tuntas, jujur dan tuntas," ujar HNW.
HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Ini komitmen yang sangat baik dan perlu didukung, dan sedang dibuktikan di dalam kasus Brigadir J ini. Komitmen kuat seperti ini penting bisa dilaksanakan dalam kasus-kasus lainnya, seperti kasus KM 50, demi tegaknya hukum berkeadilan dan hadirnya perlindungan terhadap rakyat, dan terselamatkannya citra polisi,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana yang dicanangkan oleh Kapolri.
“Penting slogan ini tidak hanya diterapkan ketika yang menjadi korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga ketika korbannya adalah rakyat biasa seperti 6 laskar FPI. Hal yang juga menjadi tuntutan publik sehingga menjadi trending topik, juga harapan dari para aktivis hukum dan HAM seperti Kontras,” ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo pernah menangani kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cukampek di KM 50. Pada kasus ini ada enam anggota laskar FPI tewas ditembak oleh anggota Polri. Ferdy Sambo dikabarkan menerjunkan puluhan anak buahnya dari Propam Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses pengusutan kasus penembakan enam laskar FPI itu dinilai banyak sejumlah kejanggalan, salah satunya kamera CCTV di lokasi mati, sehingga peristiwa yang sebenarnya tidak terekam.
Sambo pun membela bawahannya, yang menurutnya tidak ada pelanggaran dalam penembakan para laskar FPI itu. Anggota Polri yang bertugas saat itu memeriksa penggunaan kekuatan laskar FPI.
Sementara itu, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
#KM 50#Kasus Brigadir J#Kasus Penembakan#Rekayasa Kasus#Laskar FPI#Irjen Ferdy Sambo#Hidayat Nur Wahid
- Penulis :
- Aries Setiawan