Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tarif Ojol Naik Dongkrak Penumpang Angkutan Umum, Wagub DKI: Iya Insya Allah

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Tarif Ojol Naik Dongkrak Penumpang Angkutan Umum, Wagub DKI: Iya Insya Allah
Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menganggapi soal regulasi baru untuk mengatur tarif ojek online yang dikelurkan Kementerian Perhubungan.

Riza mengatakan bahwa kenaikan tarif ojek online apat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihannya menggunakan angkutan umum khususnya di wilayah Ibu Kota.

"Iya insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, tarif angkutan umum di Jakarta TransJakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal.

Adapun tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp3.500 per penumpang. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.

Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), kata dia, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.

"Pemerintah mengatur tarif ojek online untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek online berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek online.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Baca Juga: Waduh! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Penulis :
Firdha Rizki Amalia