
Pantau - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke YouTuber M Kace.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bersalah menganiaya terdakwa penistaan agama, Muhammad Kace. Napoleon mengakui ini bagian dari konsekuensi yang harus ia hadapi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) sidang tuntutan akan digelar di ruang utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Andi Jaya Aryandi.
"Kamis 11 Agustus 2022, jam 10.00 WIB-selesai agenda tuntutan pidana jaksa penuntut umum," tulis SIPP.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Napoleon pun mengaku bahwa apa yang dilakukannya telah mengganggu dan melukai perasaan Kace. Namun, menurutnya itu terjadi akibat perbuatan Kace sendiri. Kace diduga telah menistakan Nabi Muhammad SAW di hadapan Napoleon.
“Sebagai manusia apa yang saya lakukan itu sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace. Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya,” kata Napoleon.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bersalah menganiaya terdakwa penistaan agama, Muhammad Kace. Napoleon mengakui ini bagian dari konsekuensi yang harus ia hadapi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) sidang tuntutan akan digelar di ruang utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Andi Jaya Aryandi.
"Kamis 11 Agustus 2022, jam 10.00 WIB-selesai agenda tuntutan pidana jaksa penuntut umum," tulis SIPP.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Napoleon pun mengaku bahwa apa yang dilakukannya telah mengganggu dan melukai perasaan Kace. Namun, menurutnya itu terjadi akibat perbuatan Kace sendiri. Kace diduga telah menistakan Nabi Muhammad SAW di hadapan Napoleon.
“Sebagai manusia apa yang saya lakukan itu sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace. Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya,” kata Napoleon.
- Penulis :
- Desi Wahyuni