HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Hakim Vonis Habib Bahar 6 Bulan 15 Hari Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ini Alasan Hakim Vonis Habib Bahar 6 Bulan 15 Hari Penjara
Pantau - Habib Bahar bin Smith baru saja divonis 6 bulan 15 hari penjara dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong.

Hakim mengungkapkan beberapa alasan vonis yang diberikan kepada Habib Bahar, yang salah satunya adalah selama menjalankan sidang, Habib Bahar dinilai sopan.

"Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani, di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Diketahui, hakim memutuskan pemilik Tajul Allawiyin di Bogor bersalah sebagaimana dakwaan pertamnya. Habib Bahar dinilai menyebarkan hoaks atau berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dipenjara selama 5 tahun.

Sebagai informasi, Habib Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia