Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bharada E Geleng Kepala usai Digugat Rp15 M oleh eks Kuasa Hukumnya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bharada E Geleng Kepala usai Digugat Rp15 M oleh eks Kuasa Hukumnya
Pantau – Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan terkait respons kliennya usai diminta untuk bayar fee senilai Rp15 miliar oleh eks kuasa hukumnya, yakni Deoliipa Yumara.

Ronny mengatakan bahwa Bharada E hanya menggeleng-gelengkan kepala saja usai mendengar nominal fee yang nilainya sangat besar itu.

“Geleng kepala,” ucap Ronny saat dikonfirmasi pada Rabu (17/8/2022).

Mendengar hal tersebut, lantas membuat Bharada E khawatir lantaran ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Melihat keadaan seperti itu, Ronny pun berupaya untuk menenangkan Bharada E agar pihak pengecara yang akan menghadapinya.

“Bharada E bilang saya tidak punya uang buat bayar Rp15 M, saya bilangg tidak usah khawatir, nanti saya hadapi,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai dipecat sebagai kuasa hukum Bharada E.

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Para penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," tutur Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).
Penulis :
M Abdan Muflih