
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memotong teralis besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) yang dijadikan kos-kosan di Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat,
"Kita lakukan pembukaan sekaligus penertiban kaitannya dengan pemasangan teralis besi rumah yang dipasang secara tertutup sehingga menyebabkan penghuni sulit menyelamatkan diri," kata Camat Tambora, Bambang Sutarna, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tampak beberapa petugas pemadam kebakaran dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang melakukan pemotongan teralis besi, termasuk tiga ruko yang berdempetan dengan bangunan yang sebelumnya terbakar.
Mereka memotong setiap besi teralis tersebut menggunakan gerinda dan alat pemotong lain.
Bambang mengaku memahami tujuan warga memasangkan teralis besi demi mencegah aksi pencurian dan tindak kriminal lain. Namun, di satu sisi, keberadaan teralis besi ini akan menyulitkan proses evakuasi jika terjadi kebakaran.
Maka dari itu, ke depan pihaknya akan melakukan pemotongan teralis besi di setiap jendela bangunan yang bertingkat. Selain itu, Bambang juga menyayangkan warga yang mengubah ruko menjadi tempat indekos
Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sejak awal.
Bambang pun mengakui ruko yang terbakar ini telah melanggar ketentuan IMB karena sudah mengubah fungsi bangunan menjadi tempat kos.
"Ini kan mereka kucing-kucingan," kata Bambang.
Dia memastikan akan melakukan pemeriksaan IMB pada setiap ruko yang diduga melanggar fungsi bangunan tersebut.
"Pastinya Kita akan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menindaknya," jelas Bambang.
Diketahui, Kebakaran yang menewaskan 6 orang dan 3 orang alami luka bakar itu terjadi pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 06.36 WIB. 6 orang tewas diduga tidak bisa menyelamatkan diri karena kondisi rumah ditutup oleh teralis.
“Enam orang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut diduga korban tidak bisa menyelamatkan diri karena kondisi rumah ditutup oleh teralis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Iksan, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022).
"Kita lakukan pembukaan sekaligus penertiban kaitannya dengan pemasangan teralis besi rumah yang dipasang secara tertutup sehingga menyebabkan penghuni sulit menyelamatkan diri," kata Camat Tambora, Bambang Sutarna, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tampak beberapa petugas pemadam kebakaran dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang melakukan pemotongan teralis besi, termasuk tiga ruko yang berdempetan dengan bangunan yang sebelumnya terbakar.
Mereka memotong setiap besi teralis tersebut menggunakan gerinda dan alat pemotong lain.
Bambang mengaku memahami tujuan warga memasangkan teralis besi demi mencegah aksi pencurian dan tindak kriminal lain. Namun, di satu sisi, keberadaan teralis besi ini akan menyulitkan proses evakuasi jika terjadi kebakaran.
Maka dari itu, ke depan pihaknya akan melakukan pemotongan teralis besi di setiap jendela bangunan yang bertingkat. Selain itu, Bambang juga menyayangkan warga yang mengubah ruko menjadi tempat indekos
Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sejak awal.
Bambang pun mengakui ruko yang terbakar ini telah melanggar ketentuan IMB karena sudah mengubah fungsi bangunan menjadi tempat kos.
"Ini kan mereka kucing-kucingan," kata Bambang.
Dia memastikan akan melakukan pemeriksaan IMB pada setiap ruko yang diduga melanggar fungsi bangunan tersebut.
"Pastinya Kita akan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menindaknya," jelas Bambang.
Diketahui, Kebakaran yang menewaskan 6 orang dan 3 orang alami luka bakar itu terjadi pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 06.36 WIB. 6 orang tewas diduga tidak bisa menyelamatkan diri karena kondisi rumah ditutup oleh teralis.
“Enam orang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut diduga korban tidak bisa menyelamatkan diri karena kondisi rumah ditutup oleh teralis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Iksan, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










