Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Oknum Pelaku Pelecehan Seksual PT Kawan Lama Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

2 Oknum Pelaku Pelecehan Seksual PT Kawan Lama Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pantau - Korban pelecehan seksual berinisial RF melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Pelecehan seksual dilakukan oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group DC dan SB.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/8/2022).

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dijelaskan, keduanya pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito bersama jajarannya pun mengutuk keras tindak pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut.

Pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5. Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.

Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Diberitakan sebelumnya, PT Kawan Lama Group, memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada terduga pelaku pelecehan seksual.

“Pada salah satu interaksi di dalam ‘group chat’ telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III,” kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Penulis :
renalyaarifin