Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kemnaker Desak Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Segera Melapor

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kemnaker Desak Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Segera Melapor
Pantau - Buntut terbongkarnya kasus pelecehan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak para korban agar segera melapor ke pihak berwenang.

Menaker Ida Fauziyah meminta semua elemen di tempat kerja untuk memprioritaskan pencegahan serta penanganan pelecehan seksual.

Pasalnya, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual ini masuk dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).

Dia juga mendesak bawahannya untuk lebih menggencarkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," lanjut Ida.

Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kemnaker mengutuk dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus 'staycation bareng bos' sebagai syarat karyawati berinisial AD untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Ida menuturkan, pihaknya sudah menginstuksikan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ida menambahkan kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Unsur pidana dalam kasus itu tengah didalami kepolisian.

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," terang Ida.
Penulis :
khaliedmalvino