
Pantau - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap ratusan kasus dan juga menangkap ratusan pelaku judi dari berbagai wilayah yang ada di Provimsi Jawa Tengah selama periode Agustus 2022.
"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi online, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.
"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," katanya.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.
"Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi online, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.
"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," katanya.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.
"Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia









