
Pantau - Polres Lebak berhasil menangkap empat pelaku judi kartu di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak Selatan, Banten.
"Telah terjadi dugaan tindak pindana perjudian yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan perjudian jenis lanay yang menggunakan kartu remi," ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (24/8/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu, tiga box kartu remi dengan merek Domino, dua kotak kartu gaple, dan uang tunai total Rp2.010.000.
Wiwin mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pelaku berikut barang bukti itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun keempat pelaku di antaranya berinisial AG (46), AS (54), RK (33) dan SR (58). Mereka ditangkap saat bermain kartu, pada Sabtu (22/8/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Telah terjadi dugaan tindak pindana perjudian yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan perjudian jenis lanay yang menggunakan kartu remi," ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (24/8/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu, tiga box kartu remi dengan merek Domino, dua kotak kartu gaple, dan uang tunai total Rp2.010.000.
Wiwin mengatakan, pihak kepolisian mengamankan pelaku berikut barang bukti itu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun keempat pelaku di antaranya berinisial AG (46), AS (54), RK (33) dan SR (58). Mereka ditangkap saat bermain kartu, pada Sabtu (22/8/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia