HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Konsultan hingga Manajer Investasi terkait Kasus Asuransi Jiwa Taspen

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Konsultan hingga Manajer Investasi terkait Kasus Asuransi Jiwa Taspen
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam orang saksi terakit kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020, Jumat (26/8/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa untuk berkas tersangka AM.

“Pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama tersangka AM,” ujarnya.

Keenam saksi tersebut adalah, TAH (Direktur Utama PT Sabrina Rekha Bangun), AS (Direktur PT Indra Vorexindo), OR (Penilai di Kantor KJPP Suwendo Rinaldy & Rekan),

Kemudian, IS (Direktur PT Logamindo Dwicipta), JM (Auditor Independent KAP Mirawati Sensi Idris) dan JS (Direktur PT Asia Ritz Valuramas).

Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 ini, diduga merugikan negara Rp161, 6 miliar.

Kasus bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. [Laporan Syrudatin].
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler