Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rusak Kantor DPRD Tangerang, Satu Oknum Anggota LSM Ditetapkan jadi Tersangka

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Rusak Kantor DPRD Tangerang, Satu Oknum Anggota LSM Ditetapkan jadi Tersangka
Pantau - Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD setempat yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota LSM di daerah itu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum anggota LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.

"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ujarnya di Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.

"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.

"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/8) sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.

Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia