
Pantau - Polda Lampung menetapkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan menyebut kedua tersangka berinisial W dan F.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman disertai pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia dengan ancaman pidana 4 tahun, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Indra Hermawan.
Polda Lampung juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman oleh oknum yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau LSM.
Kronologi Pemerasan dan Penangkapan
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban, seorang pejabat publik, melalui WhatsApp.
"W memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan tautan berita yang dimuat di portal miliknya. Berita-berita tersebut menurut korban tidak sesuai dengan fakta dan bertendensi menekan secara psikologis," jelas Indra.
Pesan intimidatif terus dikirim, termasuk ancaman "mungkin saya akan masuk dengan cara binatang" saat korban tidak menanggapi.
Pada 18 September 2025, korban mendapat informasi adanya rencana aksi demo oleh LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung dengan tuntutan reformasi manajemen RSUD.
Diduga aksi itu dipakai sebagai alat tekanan untuk memaksa korban memenuhi permintaan tersangka.
Korban kemudian mengutus staf berinisial S untuk bertemu dengan W dan F.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta kompensasi berupa dua paket proyek masing-masing Rp200 juta atau pembayaran tunai Rp80 juta agar aksi demo dibatalkan dan pemberitaan negatif dihentikan.
"S tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta pada 21 September 2025. Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi perwakilan korban, menuntut sisa pembayaran dan melontarkan ancaman," ungkapnya.
Tim Tekab 308 segera menelusuri kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.
Barang Bukti dan Dugaan Korban Lain
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi tidak sesuai dokumen STNK, dua bilah senjata tajam berupa pisau dan celurit, beberapa ponsel milik tersangka yang dipakai untuk komunikasi, serta dokumen proposal aksi dan surat dari koalisi LSM yang diduga sebagai alat tekanan.
"Penyidik juga menemukan bahwa kasus ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, dan ada dugaan korban lainnya yang belum melapor. Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan serupa untuk tidak ragu melapor ke Polda Lampung," tegas Indra Hermawan.
- Penulis :
- Arian Mesa