Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Impor Garam, Investigator KPPU Diperiksa Kejagung

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Impor Garam, Investigator KPPU Diperiksa Kejagung
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022, Senin (29/8/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi tersebut diantaranya dari KPPU.

“ NR selaku Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujarnya Senin (29/8/2022).

Kemudian, NE (Eks. Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016).

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.

Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni