billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Bersalah, Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Terbukti Bersalah, Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pemalsuan surat, Alvin Lim, dengan 4,5 tahun penjara.

Persidangan yang digelar Selasa (30/8/2022) tidak dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim karena berada di Singapura.

Meski tidak hadir, persidangan dengan membacakan vonis, tetap dilanjutkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tetap membacakan putusan.

"Atas pendapat jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum menyatakan terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidagan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim," ujar Kapuespenkum Kejaksaan Agung, Ketut Suedana, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan," ujar Ketut.

Hakim menegaskan Alvin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Alvin Lim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut, tim pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa agar Alvin Lim dipenjara selama 6 tahun dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsuatau dipalsukan.
Penulis :
Aries Setiawan