
Pantau - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami memutuskan untuk menahan empat tersangka mulai malam ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya, yakni Ujang Karta (Sekdes Kohod), serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa, juga turut ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Baca Juga:
Nusron Wahid Sebut Sudah Batalkan 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tidak sengketa, serta berbagai dokumen lainnya yang dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Penyelidikan mengungkap bahwa mereka memalsukan dokumen dan mencatut identitas warga Desa Kohod untuk motif ekonomi. Namun, kami masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindakan ini," jelasnya.
Meski motif ekonomi diduga menjadi alasan utama pemalsuan ini, penyidik masih menghadapi keterangan yang berbeda dari para tersangka.
Kasus pemalsuan dokumen tanah semakin menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah