
Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 34 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyebut bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala desa, serta masyarakat sekitar.
"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dan dari masyarakat juga ada," kata Cahyono, dilansir Antara, Rabu (19/3/2025).
Baca: Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas dengan Denda Rp2 Miliar
Selain kasus di Tangerang, Kortastipidkor juga sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Cahyono, ada kemungkinan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus Bekasi dan Deli Serdang merupakan individu yang sama.
"Dugaan sementara menunjukkan pelaku kejahatan di kedua kasus ini tampaknya serupa," jelasnya. Namun, kepolisian masih mendalami lebih lanjut dengan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kades Kohod Sebut Denda Rp48 Miliar terkait Kasus Pagar Laut Tak Mendasar
Kasus tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen resmi dan/atau penyisipan keterangan palsu dalam akta autentik yang berhubungan dengan penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berkas kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Ada empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan segera diserahkan untuk menjalani proses persidangan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun