Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas dengan Denda Rp2 Miliar

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas dengan Denda Rp2 Miliar
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). ANTARA/HO-Humas KKP

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) telah tuntas dengan denda administratif Rp2 miliar yang telah dibayarkan oleh pihak terlibat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan.

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Ipunk, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut dikenai denda Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.

"Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Baca juga: Kades Kohod Sebut Denda Rp48 Miliar terkait Kauss Pagar Laut Tak Mendasar

Sebelumnya, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab termasuk membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Pihak KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, karena pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Menteri Trenggono: Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Firdha Riris