billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menteri Trenggono: Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Menteri Trenggono: Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono, Kamis (27/2/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2) disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.  

"Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kedua pelaku telah menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar yang kemudian ditampilkan dalam rapat tersebut. Namun, Trenggono belum menjelaskan apakah denda Rp48 miliar tersebut berlaku untuk masing-masing pelaku atau total gabungan keduanya.

Trenggono menyampaikan bahwa tindak lanjut kasus pagar laut telah dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Tetapi, KKP bertindak sesuai kewenangannya hanya dengan mengenakan denda administratif.

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," jelasnya.

Baca juga: Usai 7 Jam Diperiksa, Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Sofian Faiq