billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya dilakukan dengan pertimbangan agar mereka tidak melarikan diri serta untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti yang dapat memperkuat proses penyelidikan.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujar Rahardjo.

Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.

Baca juga: Usai 7 Jam Diperiksa, Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Keempat tersangka diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan sejumlah surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Kades Kohod jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti