
Pantau - Polres Kendal mengungkap gudang penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite berlokasi di Desa Kutoharjo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, mengatakan pelaku berinisial M (44) diduga memanfaatkan situasi di tengah rencana kenaikan harga BBM tersebut untuk mencari keuntungan diri sendiri.
"Penimbunan dan pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax dan premium karena adanya kabar tentang akan naiknya harga BBM," lanjut Jamal dalam siaran pers di Semarang, Kamis (1/9/2022).
Jamal menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang di Desa Kutoharjo yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan BBM.
Dari gudang penimbunan, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana angkut, belasan liter pertalite, satu botol pertalite yang sudah dioplos, beberapa kaleng kondisat, dan zat pewarna.
Atas perbuatannya, jelas dia, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Kapolres Kedal tersebut menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan menimbun BBM di tengah rencana kenaikan harga komoditas bersubsidi tersebut.
Jamal mengingatkan berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan orang lain agar tidak melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, mengatakan pelaku berinisial M (44) diduga memanfaatkan situasi di tengah rencana kenaikan harga BBM tersebut untuk mencari keuntungan diri sendiri.
"Penimbunan dan pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax dan premium karena adanya kabar tentang akan naiknya harga BBM," lanjut Jamal dalam siaran pers di Semarang, Kamis (1/9/2022).
Jamal menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang di Desa Kutoharjo yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan BBM.
Dari gudang penimbunan, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana angkut, belasan liter pertalite, satu botol pertalite yang sudah dioplos, beberapa kaleng kondisat, dan zat pewarna.
Atas perbuatannya, jelas dia, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Kapolres Kedal tersebut menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan menimbun BBM di tengah rencana kenaikan harga komoditas bersubsidi tersebut.
Jamal mengingatkan berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan orang lain agar tidak melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kendal.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia