
Pantau - Mabes Polri segera merampungkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka bisa segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Dedi, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan pelimpahan berkas tahap pertama akan diteliti lebih dulu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau belum lengkap nanti ada P-18 dan P-19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka bisa segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Dedi, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan pelimpahan berkas tahap pertama akan diteliti lebih dulu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau belum lengkap nanti ada P-18 dan P-19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
#Brigjen Hendra Kurniawan#Pembunuhan Berencana#Pelimpahan berkas#Kejaksaan Agung#Brigadir J#obstruction of justice#Citra Polri#Irjen Ferdy Sambo
- Penulis :
- Aries Setiawan