HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Pegawai Bank Mandiri dan Victoria terkait kasus Asuransi Jiwa Taspen

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kejagung Periksa Pegawai Bank Mandiri dan Victoria terkait kasus Asuransi Jiwa Taspen
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020, Selasa (6/9/2022). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Lima saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AM.

“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM,” ujarnya.

Lima saksi tersebut antara lain, AM, NS, dan L selaku Karyawan Bank Mandiri, serta RD dan A selaku Karyawan Bank Victoria.

Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020 ini, diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar.

Kasus bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. [Laporan: Syrudatin].
Penulis :
renalyaarifin