
Pantau – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekan Baru Riau menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group, Selasa (7/9/2022).
Informasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyebutkan Hakim tunggal Salmon Ginting telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Duta Palma terhadap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,“ ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.
Sementara itu salah satu Penasehat Hukum Surya Darmadi (Pemilik Duta Palma) , Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 8 September 2022.
“Dakwaan sedang kami pelajari. Beliau (Surya Darmadi) kan siap, namanya sudah mengikuti proses tentu harus siap,” ujarnya.
Menurut Juniver penyitaan aset oleh kejaksaan agung kepada harta benda yang berasal dari tangan kliennya, sejauh ini tidak ada koordinasi dengan tim pengacaranya.
“nanti kita lihat dasarnya apa?, klien kami tidak tahu, nanti kami konfirmasi saat sidang,” katanya. [Laporan: Syrudatin]
Informasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyebutkan Hakim tunggal Salmon Ginting telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Duta Palma terhadap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,“ ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.
Sementara itu salah satu Penasehat Hukum Surya Darmadi (Pemilik Duta Palma) , Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 8 September 2022.
“Dakwaan sedang kami pelajari. Beliau (Surya Darmadi) kan siap, namanya sudah mengikuti proses tentu harus siap,” ujarnya.
Menurut Juniver penyitaan aset oleh kejaksaan agung kepada harta benda yang berasal dari tangan kliennya, sejauh ini tidak ada koordinasi dengan tim pengacaranya.
“nanti kita lihat dasarnya apa?, klien kami tidak tahu, nanti kami konfirmasi saat sidang,” katanya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni